Pengertian paten Berdasarkan pasal 1 UU No 13 tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
(Credit title by TeknoVou on March 6th, 2018) Saat ini, dunia sedang mengagumi layar yang dimiliki oleh smartphone iPhone X besutan Apple Inc, karena memiliki
Invensi yang Dapat Diberi Paten (1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. (2) Suatu Invensi mengandung