Layanan Jasa Hak Kekayaan Intelektual
Tarif berikut adalah tarif dasar, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014.
Adalah Biro Hukum yang bergerak di bidang jasa konsultansi HKI, Sertifikasi & Ijin Usaha. Beroperasi sejak tahun 2004 di bawah Manajemen Cipta Paten Merek Indonesia.