Layanan Jasa Hak Kekayaan Intelektual

Desain Pakaian, Masuk Hak Cipta atau Desain Industri?

Desain pakaian merupakan fenomena yang unik dalam konteks kekayaan intelektual di Indonesia. Produk ini pada dasarnya memmiliki unsur seni sehingga bisa dicatatkan hak ciptanya, bisa didaftarkan sebagai merek dalam kelas pakaian, ataupun sebagai desain industri sebuah produk. Namun, untuk melindungi desain pakaian anda, langkah paling aman yang bisa anda tempuh adalah mengajukan permohonan desain industri. Mengapa demikian? simak paparan berikut ini.

desain pakaian masuk hak cipta atau desain industri

Pelajari juga

1. Desain pakaian bukan merupakan ciptaan yang dilindungi

Hak cipta, dalam penerapannya sangat erat dengan seni dan software komputer. Dalam hal ini, yang bisa dicatatkan hak ciptanya dalam suatu desain pakaian biasanya adalah motif/gambar/lukisan yang ada pada pakaian tersebut. Dalam pasal 40 UU 28/2014 tentang hak cipta pun, desain pakaian tidak termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.

Terlebih, perlindungan hak cipta merupakan perlindungan yang terlemah diantara seluruh KI. Bisa dilihat dari jumlah pembajakan software yang sudah sangat banyak dan mendunia, ataupun remix dan pengunggahan ulang musik yang sebenarnya memberikan keuntungan bagi si pengunggah (yang notabene bukan penciptanya). Kelemahan-kelemahan ini yang menjadi dasar kami tidak menyarankan pencatatan hak cipta untuk desain pakaian.

2. Merek tidak memuat desain pakaian dalam perlindungannya

Perlindungan atas merek berdasarkan pasal 2 ayat 3 UU 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis menyebutkan bahwa:

“Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Mengacu kepada pasal tersebut, desain produk bukan merupakan sesuatu yang bisa dilindungi oleh merek. Merek hanya dapat digunakan untuk melindungi “nama/logo” yang menunjukan identitas kita sebagai penyedia produk/jasa. Jika orang lain meniru desain pakaian kita, namun dia menggunakan mereknya sendiri, amaka kita tidak bisa menggugat orang tersebut atas pelanggaran merek.

3. Desain industri bisa melindungi desain dan memberi hak jelas kepada pemohonnya

Desain industri menurut pasal 1 UU 31/2000 adalah Desain Industri adalah “suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Desain pakaian, yang merupakan karya estetis yang dapat diwujudkan dalam bentuk 3 dimensi sebagai sebuah pakaian, tentu sudah merupakan sebuah desain industri menurut UU ini. Selain itu, dijelaskan pula dalam pasal 9 UU Desain Industri bahwa pemilik hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau engedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri
. Pelanggarnya dapat dipidana paling lama 4 tahun atau didenda paling banyak 300 juta rupiah. Anda juga dapat meminta kepada hakim ketika pengadilan untuk mengeluarkan pentapan sementara untuk mencegah masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Desain Industri anda.

Demikian ulasan kami mengenai perlindungan kekayaan intelektual atas desain pakaian. Untuk penjelasan lebih lanjut dan komprehensif tentang perlindungan desain pakaian anda, silakan hubungi kami. Salam kekayaan intelektual, semoga sukses!

Referensi

  • UU 31/2000 tentang desain industri
  • UU 28/2014 tentang hak cipta
  • UU 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis
  • FAST FASHION DALAM KONTEKS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM KARYA DESAIN FASHION SEBAGAI BAGIAN EKONOMI KREATIF). Krismawan, Deny A. Universitas Brawijaya. Diakses melalui https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/785/pdf

Share this post

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Hak Paten ID

Hak Paten ID

Adalah Biro Hukum yang bergerak di bidang jasa konsultansi HKI, Sertifikasi & Ijin Usaha. Beroperasi sejak tahun 2004 di bawah Manajemen Cipta Paten Merek Indonesia.

Email
Phone
Telegram
WhatsApp
WhatsApp
Phone
Email
Telegram