
Penamaan merek yang gegabah dan tanpa pikir panjang dapat menimbulkan adanya pelanggaran merek. Sanksi pelanggaran merek berdasarkan UU 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis ternyata ialah sanksi pidana. Seperti pada umumnya, sanksi pidana biasanya sifatnya berat dan membuat jera, termasuk sanksi pelanggaran merek ini juga. Apa saja pelanggaran merek yang bisa terjadi? dan apa saja sanksi bagi pelanggaran merek tersebut? Simak paparan di bawah ini untuk mempelajari lebih lanjut.
Pelajari juga:
Jenis dan Sanksi Pelanggaran Merek di Indonesia
Pelanggaran merek juga diatur dalam UU 20/2016. Secara garis besar, pelangaran merek dapat dibagi menjadi 3, sesuai dengan pasal 100-102 UU Merek. Pemaparannya telah dirangkum didalam tabel berikut.
Jenis Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Tanpa hak menggunakan merek yang menyerupai/sama dengan merek orang lain yang telah terdaftar | - Pidana penjara paling lama 4-5 tahun dan/atau - Pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah jika pelanggaran ini menimbulkan kerusakan lingkungan, atau perburukan kesehatan seseorang, maka pidananya akan lebih berat, dengan ketentuan - Pidana penjara paling lama 10 tahun - Pidana denda paling banyak 5 milirar rupiah |
Tanpa hak menggunakan tanda (logo, slogan) yang menyerupai/sama dengan merek orang lain yang telah terdaftar | - Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau - Pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah |
Memperdagangkan barang/produk hasil pelanggaran merek | - Pidana Kurungan paling lama 1 tahun atau - Pidana denda paling banyak 200 juta |
Tanpa hak yang dimaksud dalam undang-undang adalah tanpa seizin pemilik hak merek. Izin untuk menggunakan merek dagang/jasa tertentu dapat diperoleh dari pemilik merek melalui perjanjian lisensi. Pihak yang tanpa lisensi menggunakan merek atau tanda khusus milik merek orang lainlah yang dikenakan pasal pidana ini.
Demikian jenis dan sanksi pelanggaran merek yang diatur dalam UU Merek di Indonesia. Demi menghindari adanya pelanggaran merek, silakan hubungi kami untuk membantu proses pendaftaran merek anda.
Salam Kekayaan Intelektual, Semoge Sukses!