Layanan Jasa Hak Kekayaan Intelektual

Apa itu merek?

Apa itu Merek?

Merek adalah identitas, yang secara jelas dapat membantu konsumen untuk membedakan mana yang merupakan produk/jasa anda dan mana yang bukan.

Pengertian praktisnya telah dimuat dalam pasal 1 UU No 20 tahun 2016, yang tertulis didalamnya bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


image by rawpixel.com on freepik

Anda mungkin ingin menelusuri lebih lanjut tentang

 

Dari pengertian tersebut, bisa dirumuskan bahwa merek memiliki 2 (dua) syarat, yaitu
1. Merek harus berupa tanda, baik 2D maupun 3D. Tanda ini bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau gabungan dari beberapa jenis unsur tersebut.
2. Merek harus bisa membedakan produk/jasa yang ditawarkan oleh individu/badan usaha

Merek yang Ditolak

Merek yang tidak bisa memberikan “pembeda” terhadap suatu produk tidak akan pernah bisa didaftarkan dan pasti ditolak permohonannya oleh Dirjen KI. Contohnya adalah merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang terlebih dahulu terdaftar, atau merek yang menyerupai nama barang/jasa yang ditawarkan. Selengkapnya tentang alasan mengapa merek ditolak…

Manfaat Membangun Merek

Merek, jika dibangun dengan benar akan memberikan manfaat yang luar biasa dalam menarik dan mempertahankan konsumen. Contohnya adalah masyarakat yang tidak tenang jika membeli helm yang mereknya belum terstandarisasi SNI, atau masyarakat muslim yang biasanya hanya membeli merek makanan yang sudah bersertifikasi halal.

Oleh karena itu, pengembangan merek, dari awal mula penamaannya hingga pemeliharaanya dengan menjaga dan meningkatkan pelayanan konkrit, serta melakukan proses uji standarisasi yang umum di Indonesia, menjadi langkah penting bagi pengusaha manapun yang ingin mendapatkan profit sebesar-besarnya.

Kami dari Hak Paten ID telah berpengalaman dalam memberikan advokasi dan konsultasi dalam bidang kekayaan intelektual selama lebih dari 10 tahun. Bagi anda yang berminat untuk mendaftarkan merek anda, silakan hubungi kami via WhatsApp melalui link di bawah ini. Salam kekayaan intelektual, semoga sukses!


>>>Daftar via whatsapp<<<

Share this post

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Hak Paten ID

Hak Paten ID

Adalah Biro Hukum yang bergerak di bidang jasa konsultansi HKI, Sertifikasi & Ijin Usaha. Beroperasi sejak tahun 2004 di bawah Manajemen Cipta Paten Merek Indonesia.

Email
Phone
Telegram
WhatsApp
WhatsApp
Phone
Email
Telegram