Apa itu Merek?
Merek adalah identitas, yang secara jelas dapat membantu konsumen untuk membedakan mana yang merupakan produk/jasa anda dan mana yang bukan.
Pengertian praktisnya telah dimuat dalam pasal 1 UU No 20 tahun 2016, yang tertulis didalamnya bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
image by rawpixel.com on freepik
Anda mungkin ingin menelusuri lebih lanjut tentang
Dari pengertian tersebut, bisa dirumuskan bahwa merek memiliki 2 (dua) syarat, yaitu
1. Merek harus berupa tanda, baik 2D maupun 3D. Tanda ini bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau gabungan dari beberapa jenis unsur tersebut.
2. Merek harus bisa membedakan produk/jasa yang ditawarkan oleh individu/badan usaha
Merek yang Ditolak
Merek yang tidak bisa memberikan “pembeda” terhadap suatu produk tidak akan pernah bisa didaftarkan dan pasti ditolak permohonannya oleh Dirjen KI. Contohnya adalah merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang terlebih dahulu terdaftar, atau merek yang menyerupai nama barang/jasa yang ditawarkan. Selengkapnya tentang alasan mengapa merek ditolak…
Manfaat Membangun Merek
Merek, jika dibangun dengan benar akan memberikan manfaat yang luar biasa dalam menarik dan mempertahankan konsumen. Contohnya adalah masyarakat yang tidak tenang jika membeli helm yang mereknya belum terstandarisasi SNI, atau masyarakat muslim yang biasanya hanya membeli merek makanan yang sudah bersertifikasi halal.
Oleh karena itu, pengembangan merek, dari awal mula penamaannya hingga pemeliharaanya dengan menjaga dan meningkatkan pelayanan konkrit, serta melakukan proses uji standarisasi yang umum di Indonesia, menjadi langkah penting bagi pengusaha manapun yang ingin mendapatkan profit sebesar-besarnya.
Kami dari Hak Paten ID telah berpengalaman dalam memberikan advokasi dan konsultasi dalam bidang kekayaan intelektual selama lebih dari 10 tahun. Bagi anda yang berminat untuk mendaftarkan merek anda, silakan hubungi kami via WhatsApp melalui link di bawah ini. Salam kekayaan intelektual, semoga sukses!