Pengertian paten
Berdasarkan pasal 1 UU No 13 tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam penjelasan diatas, terdapat dua istilah yang harus ada dalam sebuah paten, yaitu invensi dan inventor.
1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Paten, pada dasarnya dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Paten, dan
2. Paten Sederhana
Paten
Paten adalah hak yang bisa diberikan pada Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi yang bisa dipatenkan harus memenuhi 3 syarat diatas, yaitu:
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Contohnya adalah paten bohlam yang belum pernah ada sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Paten akan melindungi hak inventor atas invensinya. Perlindungan ini dimulai dari proses, metode menjalankan proses serta alat untuk menjalankan proses, penggunaan, komposisi, hingga produk yang merupakan product by process.
Produk dalam Paten mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, system, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, penemuan teknologi HP (Hand Phone), dll. Sedangkan yang dimaksud dengan Proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tissue.
Paten sederhana
Paten Sederhana ditujukan untuk penemuan teknologi yang sederhana dan terbatas pada hal-hal yang dapat dilihat dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Syarat pendaftaran Paten Sederhana lebih mudah, hanya perlu memeriksa apakah produk tersebut baru dan bermanfaat.
Paten Sederhana hanya melindungi produk tertentu, terutama produk mekanis yang sangat praktis. Ini adalah temuan teknologi yang simpel, biasanya bukan hasil dari penelitian dan pengembangan yang dalam. Oleh karena itu, masa perlindungannya lebih singkat dibandingkan dengan Paten Biasa. Contoh paten sederhana diantaranya alat pengupas buah, alat perkakas rumah tangga, serta aksesori.
Dari penjelasan tersebut, UU telah menganjurkan kita untuk mematenkan invensi kita agar invensi tersebut dapat kita kelola dengan maksimal. Paten adalah kunci bagi para inventor untuk mendapatkan hak ekonomi, sekaligus mempromosikan invensinya. Kami selaku konsultan KI siap membantu anda dalam memohonkan hak paten anda atas invensi anda, ataupun konsultasi terkait masalah KI lainnya. Salam kekayaan intelektual, semoga sukses!
Sumber :
UU No 13 tahun 2016 tentang Paten
https://yuklegal.com/en/hak-paten-perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana/