Perlu diketahui untuk mendaftarkan hak cipta tidak diperlukan syarat yang rumit, tapi jika ada syarat yang tidak dipenuhi bukan tidak mungkin uang anda akan sia-sia
Tarif berikut merupakan tarif permohonan pencatatan Ciptaan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Hak Cipta Satuan Tarif (Rp) 1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk