Perlu diketahui untuk mendaftarkan hak cipta tidak diperlukan syarat yang rumit, tapi jika ada syarat yang tidak dipenuhi bukan tidak mungkin uang anda akan sia-sia dan permohonan pendaftaran hak cipta diangap di tarik kembali.
Informasi tentang tarif pendaftaran hak cipta silahkan baca artikel kami tarif / biaya pendaftaran hak cipta
Berikut syarat pendaftaran hak cipta sesuai dengan Undang undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta :
- KTP/PASPOR para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait
- menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
- melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait;
- dan membayar biaya.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh:
a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.