Layanan Jasa Hak Kekayaan Intelektual

Waktu Perlindungan Paten

Jangka Waktu Perlindungan Paten

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang .

(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.

Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Share this post

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hak Paten ID

Hak Paten ID

Adalah Biro Hukum yang bergerak di bidang jasa konsultansi HKI, Sertifikasi & Ijin Usaha. Beroperasi sejak tahun 2004 di bawah Manajemen Cipta Paten Merek Indonesia.

Email
Phone
Telegram
WhatsApp
WhatsApp
Phone
Email
Telegram