Tarif berikut merupakan tarif permohonan pencatatan Ciptaan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Hak Cipta Satuan Tarif (Rp) 1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk
Hak Cipta Apakah Hak Cipta itu ? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
MUDAH DAN TERPERCAYA Anda memiliki satu merek atau , nama usaha ? Ingin mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual Anda? Cukup persiapkan Foto Copy KTP dan
Penelusuran merek dimaksud adalah yang umumnya dikenal dengan pengecekan merek dagang atau pemeriksaan awal sebelum nama / logo / brand/ merek dagang / merek jasa tersebut