Sebelum mendaftarkan merk anda atau mengurus surat bisnis anda yang lain, ada baiknya anda ketahui terlebih dahulu tips / trik bagaimana memilih / mempercayakan surat-surat bisnis
Tarif berikut merupakan tarif permohonan pencatatan Ciptaan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Hak Cipta Satuan Tarif (Rp) 1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk